Contoh Kasus Di Indonesia
NAMA :
Jodi Giovanni T
NPM :
23217063
KELAS :
2EB08
DOSEN PEMBIMBING :
Endang Setyaningsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Contoh kasus hak cipta di Indonesia
:
Pelanggaran Hak Cipta Film
Soekarno
Film Soekarno garapan
sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan
pelanggaran hak cipta di film tersebut. Penetapan sementara ini diterbitkan
setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan
permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam
penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar
Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan
segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati.
Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut. Multivision
Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan,
menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno
khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.
Menurut
penetapan sementara, adegan itu menampilkan “…dan tangan polisi militer itu
melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh
ke lantai” dan adegan “popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah
Soekarno”
Permohonan
penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor
5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta,
desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga disebutkan
bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216
KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan
2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait
hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan
tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Kembalian Uang Alfamart
Sengketa
antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) yang awalnya
diselesaikan di Komisi Informasi Pusat dan kemudian berlanjut di Pengadilan
Negeri Tangerang , pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan
perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart,
sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di
bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa[i] . Dalam kasus sengketa dengan PT SAT, Mustolih ingin menggunakan haknya untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan uang kembalian yang didonasikan melalui Alfamart kepada beberapa yayasan sosial. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa.
Sebagai
pelaku usaha, berdasarkan pasal 7 butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, PT SAT
berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan, dan pemeliharaan . Oleh karena itu, hasil dari jasa pengumpulan
donasi yang dilakukan oleh PT SAT melalui kasir Alfamart wajib dilaporkan
penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur. Tidak ada penjelasan lebih
lanjut tentang maksud benar, jelas, dan jujur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar