KPPU
NAMA :
Jodi Giovanni T
NPM :
23217063
KELAS :
2EB08
DOSEN PEMBIMBING :
Endang Setyaningsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Tugas dan Wewenang
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan
wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau
tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang
Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas
hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari masyarakat dan atau
dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan
adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha
atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi
ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi
Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai
surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau
pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak
adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada
pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang
ini.
Contoh kasus
yang pernah di tangani KPPU :
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin memperlihatkan taringnya dalam
menganangani perkara persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan data yang
diterima Kontan.co.id, Selasa (26/12), sejak 2000-2017 KPPU telah menangani
total 358 perkara. Sebanyak 249 perkara adalah perkara tender.
Meski begitu, jika dilihat di tahun ini jumlah perkara
yang ditangani KPPU menurun dibanding empat tahun yang lalu yakni hanya 11
perkara saja. Padahal di 2016 KPPU mencatatkan rekor penanganan perkara
terbanyak sejak 2011 yakni 25 perkara tender. Jumlah tersebut terendah dari
enam tahun terakhir. Padahal di tahun lalu, wasit persaingan usaha ini
menangani 11 perkara.
Meski demikian, di 2017 KPPU kembali membuat putusan yang
menjadi sorotan di dunia usaha. Diawali pada 20 Februari 2017 KPPU memutus PT
Yamaha Indonesai Motor Manufacturing dan PT Honda Prospect Motor lantaran telah
melakukan kartel terhadap harga motor skutik.
Hal itu terbukti dari pertemuan di lapangan golf dan dua
surat elektonik pada 28 April dan 10 Januari 2015. Perkara itu pun saat ini
dalam proses kasasi pasca keberatan Yamaha dan Honda ditolak Pengadilan Negeri
Jakarta Utara November lalu.
Setelah itu pada 14 November 2017, KPPU memvonis bersalah
PT Persusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) karena terbukti memonopoli
distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Perkara ini baru memasuki proses
keberatan ke pengadilan negeri.
Kemudian baru-baru ini, 19 Desember 2017 KPPU juga
menghukum produsen air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama beserta
distributornya PT Balina Agung Perkasa. Keduanya terbukti melakukan persaingan
usaha tidak sehat membuat perjanjian yang merugikan pengusaha lain.
Adapun kasus tersebut berawal dari KPPU yang mengambil
langkah terhadap somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le
Minerale kepada Aqua di media massa, Oktober 2016. Adapun dalam hal ini Aqua
dan distributornya dikenakan denda masing-masing Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29
miliar.
Meski begitu, di tahun ini KPPU juga membebaskan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari jeratan monopoli dalam layanan
IndiHome Triplay, 28 Agustus lalu. Saat itu KPPU menilai, TLKM dapat
membuktikan kalau pengusaha di bidang serupa seperti PT MNC Kabel Mediacom, PT
MNC Sky Vision, PT Batam Bintan Telekomunikasi, dan PT First Media juga terus
tumbuh lantaran demand untuk akses internet juga masih tinggi.
Sekadar tahu saja, mayoritas perkara yang diputus KPPU di
tahun ini (termasuk empat perkara di atas) merupakan perkara yang tercatat
penaganannya di tahun lalu. Sementara, penanganan di tahun ini, akan diproses
sidang di tahun depan.
Atas hal tersebut, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan
Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengingatkan KPPU untu bijak dalam
menjalankan fungsinya mengawal iklim persaingan usaha yang sehat. "Upaya
KPPU dalam memperbaiki pasar jangan sampai memberikan sinyal yang membuat pasar
berhenti," ungkap dia beberapa waktu lalu.
Untuk tahun depan, dirinya juga menyarankan agar KPPU
fokus terhadap sektor perdagangan, industri makanan dan minuman, informasi, dan
telekomunikasi serta proses pengadaan barang dan jasa. Sebab,
sektor-sektor inilah yang akan memegang pernan penting dalam pertumbuhan
ekonomi tanah air.
Hal tersebut juga dapat mengantisapi pertumbuhan ekonomi
digital yang kian pesat, serta membantu pemerintah dalam menggerakan roda
perekonomian. "Sehingga ketika KPPU dapat memberikan atensi khusus pada
sektor-sektor tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi positif dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Arif.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengacara Persaingan Usaha
Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menyampaikan, di tahun depan masa transisi KPPU
yang perlu diantisipasi. Menurutnya, di 2018 terdapat empat transisi yakni
terkait politik persiapan pilpres 2019, transisi pergantian Komisioner KPPU,
transisi amandemen UU KPPU, dan transisi menjadi ekonomi digital.
"KPPU diharapkan dapat menjaga independensinya
sebagai wasit peraingan usaha yang adil degan menjaga keseimbangan kepentingan
pelaku usaha dan kepentingan masyarakat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar