Minggu, 21 Juli 2019

KPPU

KPPU





NAMA  :
Jodi Giovanni T


NPM      :
23217063


KELAS    :
2EB08


DOSEN PEMBIMBING    :
Endang Setyaningsih


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019







KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini. 



Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.



Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tugas dan Wewenang
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Contoh kasus yang pernah di tangani KPPU :

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin memperlihatkan taringnya dalam menganangani perkara persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/12), sejak 2000-2017 KPPU telah menangani total 358 perkara. Sebanyak 249 perkara adalah perkara tender.

Meski begitu, jika dilihat di tahun ini jumlah perkara yang ditangani KPPU menurun dibanding empat tahun yang lalu yakni hanya 11 perkara saja. Padahal di 2016 KPPU mencatatkan rekor penanganan perkara terbanyak sejak 2011 yakni 25 perkara tender. Jumlah tersebut terendah dari enam tahun terakhir. Padahal di tahun lalu, wasit persaingan usaha ini menangani 11 perkara.
Meski demikian, di 2017 KPPU kembali membuat putusan yang menjadi sorotan di dunia usaha. Diawali pada 20 Februari 2017 KPPU memutus PT Yamaha Indonesai Motor Manufacturing dan PT Honda Prospect Motor lantaran telah melakukan kartel terhadap harga motor skutik.

Hal itu terbukti dari pertemuan di lapangan golf dan dua surat elektonik pada 28 April dan 10 Januari 2015. Perkara itu pun saat ini dalam proses kasasi pasca keberatan Yamaha dan Honda ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara November lalu.
Setelah itu pada 14 November 2017, KPPU memvonis bersalah PT Persusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) karena terbukti memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Perkara ini baru memasuki proses keberatan ke pengadilan negeri.

Kemudian baru-baru ini, 19 Desember 2017 KPPU juga menghukum produsen air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama beserta distributornya PT Balina Agung Perkasa. Keduanya terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat membuat perjanjian yang merugikan pengusaha lain.

Adapun kasus tersebut berawal dari KPPU yang mengambil langkah terhadap somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale kepada Aqua di media massa, Oktober 2016. Adapun dalam hal ini Aqua dan distributornya dikenakan denda masing-masing Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.

Meski begitu, di tahun ini KPPU juga membebaskan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari jeratan monopoli dalam layanan IndiHome Triplay, 28 Agustus lalu. Saat itu KPPU menilai, TLKM dapat membuktikan kalau pengusaha di bidang serupa seperti PT MNC Kabel Mediacom, PT MNC Sky Vision, PT Batam Bintan Telekomunikasi, dan PT First Media juga terus tumbuh lantaran demand untuk akses internet juga masih tinggi.

Sekadar tahu saja, mayoritas perkara yang diputus KPPU di tahun ini (termasuk empat perkara di atas) merupakan perkara yang tercatat penaganannya di tahun lalu. Sementara, penanganan di tahun ini, akan diproses sidang di tahun depan.

Atas hal tersebut, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengingatkan KPPU untu bijak dalam menjalankan fungsinya mengawal iklim persaingan usaha yang sehat. "Upaya KPPU dalam memperbaiki pasar jangan sampai memberikan sinyal yang membuat pasar berhenti," ungkap dia beberapa waktu lalu.

Untuk tahun depan, dirinya juga menyarankan agar KPPU fokus terhadap sektor perdagangan, industri makanan dan minuman, informasi, dan telekomunikasi serta proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, sektor-sektor inilah yang akan memegang pernan penting dalam pertumbuhan ekonomi tanah air.

Hal tersebut juga dapat mengantisapi pertumbuhan ekonomi digital yang kian pesat, serta membantu pemerintah dalam menggerakan roda perekonomian. "Sehingga ketika KPPU dapat memberikan atensi khusus pada sektor-sektor tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Arif.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengacara Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan menyampaikan, di tahun depan masa transisi KPPU yang perlu diantisipasi. Menurutnya, di 2018 terdapat empat transisi yakni terkait politik persiapan pilpres 2019, transisi pergantian Komisioner KPPU, transisi amandemen UU KPPU, dan transisi menjadi ekonomi digital.
"KPPU diharapkan dapat menjaga independensinya sebagai wasit peraingan usaha yang adil degan menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar