Aspek Hukum Dalam Ekonomi
NAMA :
Jodi Giovanni T
NPM :
23217063
KELAS :
2EB08
DOSEN PEMBIMBING :
Endang Setyaningsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
A. Pengertian Badan Hukum
Badan hukum dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan
dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum
dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut
sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang
hak dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek hukum, badan
hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana
subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan
hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan
perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
B.
Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat
Dalam pasal 1653 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum,
yaitu:
·
Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara;
·
Yang diakui oleh kekuasaan;
·
Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut
dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara umum badan hukum dapat
dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat.Badan
hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. Sedangkan badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum
perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu
yang termasuk dalam badan hukum tersebut.
Perbedaan antara kedua badan
hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata
didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik
didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang
menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik dapat dilihat
dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badan hukum publik memiliki
kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan
atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum
tersebut.
Secara umum pembedaan antara
badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara
terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau
tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.
Soenawar Soekowati memberikan
pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan
Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling
melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan
konstruksi publik belum tentu juga merupakan badan hukum publik belum tentu
juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.
C. Pengertian Go Public
Go public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk
menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk dinilai oleh publik secara
terbuka. Dalam proses go public perusahaan membutuhkan peran lembaga menunjang
pasar modal, yang akan membantu perusahaan mulai dari penyediaan
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ke bapepam sampai pendaftaran
sahamnya ke bursa efek.
D. Langkah-langkah Proses Go Public
Adapun langkah-langkah proses go
public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M (2009; 306):
1. Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2. Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3. Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4. Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
5. Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6. Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
1. Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2. Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3. Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4. Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
5. Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6. Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
a. Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan,
pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
b. Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
c. Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
d. Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
e. Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.
b. Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
c. Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
d. Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
e. Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.
7. Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh
investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu
dilakukan penjatahan supaya adil.
8. Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
9. Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
10.Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.
8. Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
9. Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
10.Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar