Selasa, 23 April 2019

Objek Hukum

Aspek Hukum Dalam Ekonomi





NAMA  :
Jodi Giovanni T


NPM      :
23217063


KELAS    :
2EB08


DOSEN PEMBIMBING    :
Endang Setyaningsih


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019







KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini. 



Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.


Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
·         benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi :
·         Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap.  Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
·         Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena undang-undang).
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang.
Cara memperoleh hak kebendaan yaitu :
1.      Dengan pengakuan. Benda yang tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya sebagai hak milik, misalnya menangkap ikan di laut atau berburu di hutan bebas
2.      Dengan penemuan. Benda yang lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang karena banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.
3.      Dengan penyerahan. Dengan penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual beli atau sewa menyewa.
4.      Daluarsa. Barang siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan cara menemukan di jalan maka hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt), sedangkan untuk benda tetap daluarsa adalah sebagai berikut:
o    dalam hal ada alas hak 20 tahun
o    dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun setelah lampau 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tetap tersebut memperoleh hak milik
5.      Pewarisan
6.      Penciptaan. Orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu. Pengertian menciptakan meliputi menciptakan benda baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang sama sekali belum ada.
7.      Ikutan. Orang yang membeli seekor kambing yang sedang hamil, kemudian kambing itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak kambing yang baru lahir itu.
Hapus atau lenyapnya hak kebendaan:
1.      Karena bendanya lenyap/musnah. Contohnya hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah itu terbakar. Atau hak gadai akan lenyap bila jaminannya hilang.
2.      Karena dipindahtangankan. Contohnya hak milik, hak menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila rumah tersebut dijual keorang lain.
3.      Pelepasan hak. Contohnya TV yang telah rusak kemudian dibuang ke bak sampah karena biaya reparasinya mahal, atau pekarangan yang dibiarkan untuk dijadikan jalan raya.
4.      Daluarsa. Untuk benda bergerak daluarsa 3 tahun sejak benda itu dikuasai oleh orang yang menemukannya, sedangkan untuk benda tetap selama jangka waktu 20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tau lagi mengenai hak miliknya atas benda tersebut, maka terjadi daluarsa.  Contohnya karena perang yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benta tetap miliknya.
5.      Pencabutan hak. Penguasa dapat memperoleh hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak dilakukan apabila :
o    berdasarkan UU
o    untuk kepentingan umum
o    dengan ganti kerugian yang patut/layak
Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum terbagi dua :
1.      Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula, misalnya membuat wasiat, hibah.
2.      Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik), misalnya persetujuan jual beli, sewa menyewa.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar