Aspek Hukum Dalam Ekonomi
NAMA :
Jodi Giovanni T
NPM :
23217063
KELAS :
2EB08
DOSEN PEMBIMBING :
Endang Setyaningsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Objek
Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi
pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang
dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Menurut
pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
benda berwujud, adalah benda yang dapat
dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah,
sepeda motor.
·
benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat
dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Sedangkan
menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi :
·
Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan
undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap. Contohnya tanah beserta
segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena
sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh
pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda
pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB
(karena penetapan undang-undang).
·
Benda bergerak, adalah benda yang karena
sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya
meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham
dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena undang-undang).
Hak
Kebendaan
Hak
kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan
langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang.
Cara
memperoleh hak kebendaan yaitu :
1.
Dengan pengakuan. Benda yang tidak ada
pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya
sebagai hak milik, misalnya menangkap ikan di laut atau berburu di hutan bebas
2.
Dengan penemuan. Benda yang lepas dari penguasaan
pemiliknya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang karena banjir kemudian
ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya maka penemu
benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.
3.
Dengan penyerahan. Dengan penyerahan maka hak
kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual beli atau
sewa menyewa.
4.
Daluarsa. Barang siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan
cara menemukan di jalan maka hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun
sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt), sedangkan untuk
benda tetap daluarsa adalah sebagai berikut:
o dalam hal ada alas hak
20 tahun
o dalam hal tidak ada alas
hak 30 tahun setelah lampau 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tetap
tersebut memperoleh hak milik
5.
Pewarisan
6.
Penciptaan. Orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik
atas benda ciptaannya itu. Pengertian menciptakan meliputi menciptakan benda
baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang sama
sekali belum ada.
7.
Ikutan. Orang yang membeli seekor kambing yang sedang hamil,
kemudian kambing itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak kambing
yang baru lahir itu.
Hapus
atau lenyapnya hak kebendaan:
1.
Karena bendanya lenyap/musnah. Contohnya hak pakai atas
sebuah rumah akan lenyap apabila rumah itu terbakar. Atau hak gadai akan lenyap
bila jaminannya hilang.
2.
Karena dipindahtangankan. Contohnya hak milik, hak
menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila rumah
tersebut dijual keorang lain.
3.
Pelepasan hak. Contohnya TV yang telah
rusak kemudian dibuang ke bak sampah karena biaya reparasinya mahal, atau
pekarangan yang dibiarkan untuk dijadikan jalan raya.
4.
Daluarsa. Untuk benda bergerak daluarsa 3 tahun sejak benda itu dikuasai
oleh orang yang menemukannya, sedangkan untuk benda tetap selama jangka waktu
20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tau lagi mengenai hak miliknya atas benda
tersebut, maka terjadi daluarsa. Contohnya karena perang yang
berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benta tetap miliknya.
5.
Pencabutan hak. Penguasa dapat memperoleh
hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak dilakukan
apabila :
o berdasarkan UU
o untuk kepentingan umum
o dengan ganti kerugian
yang patut/layak
Perbuatan
Hukum
Perbuatan
hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh
seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan
hukum terbagi dua :
1.
Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu
pihak pula, misalnya membuat wasiat, hibah.
2.
Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah
pihak (timbal balik), misalnya persetujuan jual beli, sewa menyewa.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar