Aspek Hukum Dalam Ekonomi
NAMA :
Jodi Giovanni T
NPM :
23217063
KELAS :
2EB08
DOSEN PEMBIMBING :
Endang Setyaningsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
- Periode
Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu:
Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan
bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis
ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang
otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga,
dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau
Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang
dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan
pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara &
menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan
Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata
Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan
usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya
mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan
yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854
yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) &
kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi
pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang
didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus
terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan
awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga
pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk
kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari
sisi efisiensi;
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal
profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg
berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan
hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum
privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan
rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing,
Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan
hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan
peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa
orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan
yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya
berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum
Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan
pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i)
Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii)
Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan
lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan
administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.
- Era
Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan
melaksanakan penyederhanaan;
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan
pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg
bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui
HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak
terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan
adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka
terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang
terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan
& mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan
negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU
Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
- Era
Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan &
mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
ii) Mengubah lambang hukum "dewi keadilan"
menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman;
iii) Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut
campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 &
UU No.13/1965;
iv) Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa
pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim
harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.
b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai dari
penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok
Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU
Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde
baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif;
ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk
dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak
terjadi perkembangan positif hukum Nasional.
- Periode
Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie
sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa
pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik &
ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem
ekonomi.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar